MEDAN, iNewsMedan.id - Seorang disc jockey (DJ) berinisial RM (33) ditangkap polisi saat diduga hendak menjual 100 rokok elektrik atau vape yang mengandung narkoba di kompleks perumahan di Jalan Asrama, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) pada Senin (14/9/2026).
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafly Nugraha mengatakan, RM sudah dua bulan melakoni diri sebagai kurir vape narkoba itu. Pada hari penangkapan, petugas mendapatinya hendak transaksi di sebuah warung dekat perumahan tersebut.
Dari 100 paket tersebut, sebanyak 60 paket bermerek Batman, sedangkan sisanya bermerek Yakuza.
Rafly menyebut RM sempat berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor ketika akan ditangkap, petugas mengejarnya hingga RM berhasil diamankan di gerbang kompleks perumahan.
Setelah ditangkap, RM dibawa ke Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan, RM mengaku baru sekitar dua bulan menjalankan bisnis vape narkoba tersebut.
"Dia mau transaksi vape narkoba di warung dalam kompleks mewah itu. Dia membawa 100 vape narkoba," kata Rafly dalam keterangan resmi yang diterima iNewsMedan.id, Minggu (20/9/2026).
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
