Di tempat itu, polisi menyita 1.123 unit vape tambahan yang disimpan di dalam koper. Jika digabungkan dengan 29 unit yang ditemukan saat penangkapan SH, total barang bukti mencapai 1.152 unit.
“Pelaku menyimpan narkoba di sebuah kamar yang berada di dalam bengkel sepeda motor. Kami temukan 1.123 vape narkoba tambahan, yang tersimpan di dalam koper, sehingga total vape narkoba keseluruhan yang kami sita berjumlah 1.152 pcs,” kata Rafli.
Residivis, Pasokannya dari Malaysia
Dari hasil pemeriksaan, SH diketahui merupakan residivis kasus serupa pada 2021. Kali ini, dia diduga kembali terlibat dalam peredaran vape mengandung narkoba dengan pasokan dari seorang warga negara Malaysia berinisial AL.
Menurut Rafli, SH sudah mengenal AL sebelum menjalani hukuman penjara. Keduanya kemudian bertemu di Malaysia dan sepakat menjalankan bisnis haram tersebut di Indonesia.
Medan dan Kabupaten Deli Serdang diduga menjadi sasaran pemasaran vape narkoba itu.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
