Kuasa Hukum PTPN II: Tak Ada Jual Beli Tanah, Hanya Skema KSO

Jafar Sembiring
Sejumlah saksi memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan lahan eks PTPN di Pengadilan Negeri Medan. Foto: Istimewa

Di sisi lain, Ahmad Firdaus selaku tim kuasa hukum Irwan Peranginangin, menyoroti keterangan saksi yang menyebutkan bahwa proyek ini sudah ada jauh sebelum kliennya menjabat sebagai direktur.

“Para saksi menjelaskan proyek ini sudah ada sebelum Pak Irwan menjabat,” jelas Firdaus.

Ia juga menambahkan bahwa proyek tersebut telah mengantongi persetujuan dari Menteri BUMN selaku pemegang saham. Firdaus menegaskan, berdasarkan fakta sidang, proyek tersebut bukanlah inisiatif pribadi Irwan Peranginangin.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi tambahan.

Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network