Sidang Kasus PTPN, 5 Saksi DMKR Beberkan Fakta Kelola 2.514 Hektare Lahan

Jafar Sembiring
Kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN kembali bergulir di Pengadilan Negeri Medan pada Senin (2/3/2026). (Foto: Istimewa).

MEDAN, iNewsMedan.id - Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar persidangan lanjutan terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN pada Senin (2/3/2026). 

Dalam persidangan kali ini, majelis hakim mendengarkan keterangan dari lima saksi yang berasal dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residential (DMKR), anak perusahaan Ciputra Land, mengenai kerja sama pengembangan lahan eks PTPN II.

Kelima saksi yang memberikan keterangan adalah:

- Taufik Hidayat (General Manager PT Citraland Helvetia dan Tanjungmorawa)

- Irawan (General Manager Citraland Sampali)

- Julius Sitorus (Perwakilan PTPN II/Unsur Direksi PT DMKR)

- Vivi (Staf Marketing PT Citraland Sampali)

- Lili (Staf Finance PT Citraland)

Dalam kesaksiannya, Irawan menjelaskan bahwa PT DMKR menjalin Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Nusa Dua Propertindo (NDP), yang merupakan anak usaha PTPN. Kerja sama ini menggunakan skema inbreng (penyetoran modal non-tunai berupa aset) atas lahan eks PTPN II seluas 2.514 hektare.

"PT DMKR membangun residensial. Sementara, lahannya disiapkan oleh PT NDP," ujar Irawan di hadapan majelis hakim.

Irawan memaparkan bahwa lahan tersebut awalnya adalah milik PTPN yang sudah tidak produktif, dikuasai oleh warga, dan telah mengalami perubahan Rencana Tata Ruang (RTR). Atas keputusan pemegang saham, lahan tersebut kemudian diserahkan ke PT NDP untuk dikembangkan dan dipasarkan oleh PT DMKR.

General Manager PT Citraland Helvetia, Taufik Hidayat, menegaskan posisi perusahaan dalam proyek ini. Ia mengklarifikasi bahwa PT DMKR bukanlah pemilik lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) tersebut, melainkan hanya sebagai investor pengembangan kawasan.

"PT DMKR tidak memiliki tanah, kami hanya investor yang membantu PTPN untuk mengelola lahan yang bermasalah sehingga bisa optimal asetnya. Tanah itu tidak dijual oleh DMKR, tapi dioptimalkan bersama oleh PT NDP. Lahan itu bukan kita beli, tapi dikelola bersama. 80 persen lahan itu tidak produktif dan ditempati warga," tegas Taufik.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network