Eks Dirut PTPN II: Tak Ada Aturan Teknis Serahkan Lahan ke Negara

Jafar Sembiring
Sidang kasus penjualan aset PTPN berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/4/2026). Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada kejelasan aturan terkait mekanisme penyerahan kewajiban 20 persen lahan kepada negara.

Hal itu disampaikannya saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus penjualan aset PTPN di Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/4/2026).

Irwan menjelaskan, lahan yang dialihkan dalam kerja sama dengan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) merupakan kawasan perkebunan yang sudah tidak produktif dan sebagian berada dalam penguasaan warga. Ia menegaskan bahwa upaya pengoptimalan lahan tersebut telah direncanakan sejak beberapa tahun sebelumnya dan bukan merupakan inisiatif pribadi.

"Inbreng dilakukan sebagian oleh saya dan sebagian tidak saya. Inbreng bukan inisiatif, tapi pemegang saham sejak tahun 2014 dan rapat pemegang saham tahun 2019. Kemudian disepakati penyerahan inbreng setelah adanya izin Kementerian BUMN. Saya hanya menjalankan keputusan pemegang saham," kata Irwan.

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan perubahan hak telah dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Irwan juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya meminta kejelasan mekanisme penyerahan kewajiban 20 persen lahan kepada negara.

"Sebelum terbit SK 34, ada diskusi PTPN dan Kementerian ATR BPN. Bahwasanya sesuai dengan syarat permintaan dari Kementerian BPN agar bisa terbit SK itu disuruh buat surat pernyataan kesediaan PTPN menyerahkan 20 persen lahan kepada negara. Surat ini sebagai bentuk iktikad baik, sebagai komitmen kami menyerahkan kewajiban kami, pada saat itu Kementerian ATR BPN yang meminta surat pernyataan, dan telah ada dibuat," ujar Irwan.

Ia menambahkan, pada Agustus 2023 pihaknya telah mengirim surat kepada Kementerian ATR/BPN untuk meminta penjelasan terkait mekanisme penyerahan kewajiban tersebut.

"Bagaimana kami mau menyerahkan, kapan diberikan ini yang belum jelas aturannya. Karena dalam aturan BUMN pelepasan lahan itu harus ada ganti rugi, karena tidak dibenarkan pemberian hibah. Dua kali PTPN II menanyakan bagaimana penyerahan itu hingga saya tidak menjabat, belum ada jawaban," tutur Irwan.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network