MEDAN, iNewsMedan.id - Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan lahan eks PTPN pada Jumat (13/2/2026). Sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdapat enam saksi dari kalangan karyawan dan mantan karyawan PTPN II yang memberikan keterangan, yaitu Wisnu Budi Prasetyo, PM Silalahi, Jhon Ismet, Kamarundzaman, Dhanil S.E., dan Dinda Ashari Siregar.
Berdasarkan keterangan para saksi di ruang sidang, terungkap bahwa kebijakan pengelolaan lahan tersebut menggunakan skema Kerja Sama Operasional (KSO), bukan merupakan transaksi jual beli aset.
Kuasa hukum PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Julisman, menyatakan bahwa seluruh saksi secara konsisten memberikan keterangan yang tidak merujuk pada adanya penjualan tanah kepada pihak pengembang.
“Di dalam persidangan, dari keterangan para saksi, tidak ada penjualan tanah seperti yang diberitakan. Yang ada adalah skema KSO (Kerja Sama Operasional),” tegas Julisman.
Ia menjelaskan bahwa dalam skema tersebut, PTPN tetap memegang hak kepemilikan lahan sepenuhnya. Kerja sama dilakukan dengan pihak pengembang dari grup Ciputra melalui kontribusi tanah dan pembagian keuntungan pemasaran sebesar 25 persen.
“PTPN tetap pemilik lahan. Tidak ada pengalihan hak milik. Kerja sama ini memberi kontribusi nilai dan bagi hasil bagi perusahaan,” ujarnya.
Julisman menekankan pentingnya membedakan antara kerja sama pengelolaan dan pelepasan aset. Menurutnya, tidak ada satu pun bukti atau saksi yang merujuk pada keberadaan akta jual beli.
“Tidak tergambar sedikit pun dalam persidangan adanya jual beli tanah kepada pihak pengembang. Itu tidak pernah ada dalam fakta persidangan,” katanya.
Fakta persidangan juga mengungkap bahwa kebijakan ini diambil saat perusahaan sedang mengalami tekanan finansial yang hebat, termasuk beban utang yang besar dan kendala operasional.
“Fakta yang muncul di persidangan justru memperlihatkan latar belakang kebijakan ini adalah upaya memperbaiki kondisi perusahaan dan mengoptimalkan aset yang selama ini menjadi beban,” ujar Julisman.
Senada dengan hal tersebut, Wisnu Budi Prasetyo (Direktur Produksi PTPN II periode 2012–2015) yang hadir sebagai saksi, memaparkan bahwa saat itu produksi menurun drastis dan banyak lahan yang tidak produktif serta bersengketa dengan masyarakat.
“Kondisinya sulit penyebabnya ada persoalan hasil produksi turun dan lahan yang berkonflik dengan masyarakat. Jadi akhirnya dengan kondisi itu ada harapan agar perusahaan lebih berkembang, solusinya kerjasama dengan pihak lain,” papar Wisnu.
Wisnu menambahkan bahwa keputusan tersebut merupakan langkah korporasi yang telah melalui rapat direksi serta pembahasan bersama pemegang saham demi memberikan nilai ekonomi bagi perusahaan.
Di sisi lain, Ahmad Firdaus selaku tim kuasa hukum Irwan Peranginangin, menyoroti keterangan saksi yang menyebutkan bahwa proyek ini sudah ada jauh sebelum kliennya menjabat sebagai direktur.
“Para saksi menjelaskan proyek ini sudah ada sebelum Pak Irwan menjabat,” jelas Firdaus.
Ia juga menambahkan bahwa proyek tersebut telah mengantongi persetujuan dari Menteri BUMN selaku pemegang saham. Firdaus menegaskan, berdasarkan fakta sidang, proyek tersebut bukanlah inisiatif pribadi Irwan Peranginangin.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi tambahan.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
