MEDAN, iNewsMedan.id - Terdakwa perkara dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pribadinya dalam persidangan di Ruang Cakra 5, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (4/3/2026).
Persidangan yang dikawal ketat oleh petugas keamanan ini turut dihadiri oleh massa dari Relawan Pink. Kehadiran para relawan tersebut bertujuan untuk memberikan dukungan moral bagi terdakwa selama proses hukum berlangsung.
Melalui pledoi bertajuk “Pledoi Ku Untuk Tanah Karo Simalem: Majelis Hakim Brelah Aku Mulih”, Amsal memaparkan argumen pribadinya guna melengkapi pembelaan hukum yang telah disusun oleh tim pengacaranya.
Di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan pengunjung sidang, Amsal menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan.
“Saya hanya seorang pekerja seni dan pelaku ekonomi kreatif. Sejak awal mengerjakan video profil desa, tidak pernah terbersit sedikit pun niat untuk menjadikan pekerjaan ini sebagai kesempatan mencuri uang negara,” ucap Amsal.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
