MEDAN, iNewsMedan.id - Sidang dugaan korupsi penjualan aset PTPN kepada pihak Ciputra Land kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (20/5/2026). Dalam agenda pembacaan pledoi, dua terdakwa meminta majelis hakim membebaskan mereka dari tuntutan jaksa.
Kedua terdakwa tersebut yakni mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin dan mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti.
Dalam pembelaannya, Irwan mengaku tidak pernah menerima keuntungan pribadi dari proyek pelepasan lahan yang kini dipersoalkan.
“Saya sudah mengabdi di PTPN selama 33 tahun. Namun, hancur lebur dengan sekejap karena tuduhan korupsi yang sebenarnya tidak saya lakukan. Tidak ada satu bukti pun yang saya dari perkara ini. Saya dinyatakan salah hanya karena menandatangani dokumen perusahaan yang merupakan keputusan sah perusahaan,” ujar Irwan.
Irwan menyebut dirinya hanya menjalankan keputusan organisasi dan kebijakan perusahaan yang telah disetujui pemegang saham serta kementerian.
"Adakah nyata saya bertindak di luar sistem, adakah saksi yang menyatakan saya menerima sesuatu, yang ada hanya seorang direktur yang menjalankan keputusan organisasi. Proyek ini sudah berlangsung sejak 2010 hingga berjalan hingga tahun 2019, sehingga diizinkan oleh kementerian," katanya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
