LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan di 3,75 Persen

Ismaii
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsMedan.id — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) belum mengubah Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan nasabah perbankan. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 September 2026.

Untuk simpanan rupiah di bank umum, TBP tetap berada di level 3,75 persen. Sementara untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), tingkat bunga penjaminan dipertahankan sebesar 6,25 persen.

Adapun TBP untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum tetap sebesar 2 persen.

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan, keputusan tersebut mempertimbangkan perkembangan suku bunga simpanan, kondisi likuiditas, penyaluran kredit, hingga cakupan penjaminan simpanan.

"Keputusan mempertahankan TBP diambil dengan mempertimbangkan laju kenaikan suku bunga simpanan Rupiah dan valas di perbankan yang terbatas, kinerja intermediasi dan kondisi likuiditas industri perbankan yang tetap positif, serta cakupan penjaminan simpanan yang tetap tinggi," kata Anggito dalam keterangan tertulis, Rabu 30 September 2026.

Menurut Anggito, tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini masih dinilai memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan sekaligus menopang stabilitas sistem keuangan.

"Atas dasar itu, LPS memandang bahwa TBP yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan mendukung stabilitas sistem keuangan," ujarnya.

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network