“Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika,” ujar hakim dalam amar pertimbangannya.
Vonis seumur hidup ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Septian Napitupulu yang sebelumnya menuntut pidana mati. Meski terhindar dari hukuman mati, vonis tersebut secara praktis menutup peluang para terdakwa untuk kembali hidup bebas.
Usai putusan dibacakan, majelis hakim memberikan waktu kepada jaksa maupun para terdakwa untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
Perkara ini bermula dari rencana transaksi ganja dalam jumlah besar. Rasudin diketahui memesan ratusan bungkus ganja kepada Dehya. Namun pengiriman yang disepakati hanya separuh dari pesanan awal, yakni 128 kilogram, yang kemudian dibawa dari Aceh menuju Medan.
Dehya menunjuk Ansarolah sebagai pengantar barang haram tersebut. Dalam perjalanan, Ansarolah mengajak Samsudin ikut serta menggunakan kendaraan yang telah disiapkan. Setibanya di Medan, mereka bertemu Rasudin dan Rinaldi di kawasan Jalan Denai, tepatnya di area parkir Swalayan Maju Bersama.
Namun sebelum transaksi rampung, petugas Badan Narkotika Nasional yang telah melakukan pemantauan langsung bergerak dan menangkap seluruh terdakwa. Dari dalam mobil, petugas menemukan ganja seberat 128 kilogram yang siap diedarkan.
Penangkapan yang terjadi pada 15 Februari 2025 itu sekaligus menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah Kota Medan.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
