MEDAN, iNewsMedan.id – Polemik “korban jadi tersangka” yang ramai diperbincangkan di media sosial terkait kasus pencurian dan penganiayaan di Medan akhirnya diluruskan pihak kepolisian. Polrestabes Medan menegaskan tidak ada kriminalisasi dalam penanganan perkara tersebut, karena setiap peristiwa pidana diproses berdasarkan fakta dan alat bukti yang berbeda.
Klarifikasi itu disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Jumat (6/2/2026).
“Perkara ini kerap disalahpahami seolah satu rangkaian, padahal ada tiga tindak pidana berbeda yang kami tangani secara terpisah, yakni pencurian, penganiayaan, dan kepemilikan senjata tajam,” ujar Jean Calvijn.
Ia memaparkan, kasus bermula dari pencurian di sebuah toko ponsel di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang, pada 22 September 2025 dini hari. Dua karyawan toko, GDO dan RKT, terbukti mencuri dan telah diproses hingga pengadilan.
“Perkara pencurian ini sudah disidangkan dan berkekuatan hukum tetap. Keduanya divonis 2 tahun 6 bulan penjara,” katanya.
Namun, sehari setelah pencurian tersebut, muncul peristiwa pidana lain. Pada 23 September 2025 sore, GDO dan RKT mengalami penganiayaan secara bersama-sama di sebuah hotel di Kota Medan.
“Hukum tidak mencampuradukkan peristiwa. Status sebagai terpidana dalam satu perkara tidak menghilangkan hak seseorang sebagai korban dalam perkara pidana lainnya,” tegas Jean Calvijn.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
