Selamat dari Vonis Mati, 5 Kurir Ganja 128 Kg Tetap Dibui Seumur Hidup

Ismail
Selamat dari Vonis Mati, 5 Kurir Ganja 128 Kg Tetap Dibui Seumur Hidup. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id – Lima kurir ganja yang terlibat peredaran narkotika lintas provinsi Aceh–Medan akhirnya mengetahui nasib hukum mereka. Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memutuskan kelimanya bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup atas kepemilikan dan pengantaran ganja seberat 128 kilogram.

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka di Ruang Kartika PN Medan, Selasa (16/12/2025). Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa memenuhi unsur pidana berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada masing-masing terdakwa,” ucap As’ad dengan nada tegas di hadapan persidangan.

Kelima terdakwa tersebut adalah Dehya A Qaby alias Tibar, Samsudin alias Sudin bin Aminudin, dan Ansarolah alias Fauzan, yang seluruhnya berasal dari Aceh. Sementara dua terdakwa lain, Rinaldi alias Naldi dan Rasudin Hasibuan alias Bang Udin, merupakan warga Sumatera Utara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan hukuman para terdakwa. Sebaliknya, tindakan mereka dinilai bertentangan dengan upaya negara memerangi peredaran gelap narkotika yang merusak generasi bangsa.

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network