MEDAN, iNewsMedan.id- Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis mati kepada empat kurir narkoba yang kedapatan membawa 40 kilogram sabu. Mereka adalah Benyamin Sembiring (39), Puji Minarto Nasution (40), Senta Sitepu (40), dan Sahrial (36).
Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Phillip Mark Soentpiet dalam sidang pada Rabu (25/6). Keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada empat terdakwa dengan pidana mati,” tegas hakim.
Hakim menyatakan tak menemukan satu pun hal yang meringankan dalam perkara ini.
“Hal yang meringankan tidak ditemukan,” kata hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Friska sebelumnya juga menuntut keempat terdakwa dengan hukuman mati. Usai pembacaan putusan, JPU dan para terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Editor : Ismail
Artikel Terkait