ASAHAN, iNewsMedan.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengungkap jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Asahan. Seorang kurir, Andi Sahputra (39), warga Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap di sebuah pondok nelayan di Jalan Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, pada Selasa (28/1) malam.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 2 kilogram sabu dalam kemasan teh Cina merek Guanyiwang serta 2.000 butir pil ekstasi berwarna biru. Selain itu, turut diamankan dua unit ponsel dan satu dompet milik pelaku.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai seseorang yang membawa narkotika di Desa Silo Baru. Polisi bergerak cepat ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku saat berada di sebuah pondok nelayan. Saat digeledah, ditemukan dua bungkus plastik teh Cina berisi sabu dan satu bungkus besar pil ekstasi yang disimpan dalam tas hitam.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa Andi Sahputra bertindak sebagai kurir atas perintah seseorang bernama Mail, yang kini dalam pengejaran. Narkotika tersebut diketahui berasal dari seorang warga negara Malaysia bernama LLT dan rencananya akan dikirim ke Percut Sei Tuan menggunakan transportasi darat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Yemi Mandagi, S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya akan terus memburu jaringan di balik kasus ini.
“Kami akan mendalami lebih lanjut untuk mengungkap siapa saja yang terlibat. Peredaran narkoba lintas negara seperti ini sangat berbahaya dan merusak generasi muda,” ujarnya, Senin (10/2/2025).
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumut. Polisi masih memburu M serta menyelidiki keterlibatan LLT dalam jaringan ini.
Editor : Ismail
Artikel Terkait