MEDAN, iNewsMedan.id – Lima kurir ganja yang terlibat peredaran narkotika lintas provinsi Aceh–Medan akhirnya mengetahui nasib hukum mereka. Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memutuskan kelimanya bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup atas kepemilikan dan pengantaran ganja seberat 128 kilogram.
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka di Ruang Kartika PN Medan, Selasa (16/12/2025). Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa memenuhi unsur pidana berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada masing-masing terdakwa,” ucap As’ad dengan nada tegas di hadapan persidangan.
Kelima terdakwa tersebut adalah Dehya A Qaby alias Tibar, Samsudin alias Sudin bin Aminudin, dan Ansarolah alias Fauzan, yang seluruhnya berasal dari Aceh. Sementara dua terdakwa lain, Rinaldi alias Naldi dan Rasudin Hasibuan alias Bang Udin, merupakan warga Sumatera Utara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan hukuman para terdakwa. Sebaliknya, tindakan mereka dinilai bertentangan dengan upaya negara memerangi peredaran gelap narkotika yang merusak generasi bangsa.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
