Rapat Tak Kuorum, Anggaran Tetap Jalan
Dalam persidangan, saksi Muhammad Armand Effendy Pohan, mantan Penjabat Sekda Sumut sekaligus Ketua TAPD, mengakui rapat TAPD 11 Maret 2025 tidak pernah dihadiri penuh 50 anggota. Meski demikian, rapat tetap menghasilkan keputusan.
“Kalau tidak kuorum berarti bisa suka-suka. Bagaimana bisa muncul anggaran Rp200 miliar lebih tanpa dokumen lengkap?” sindir hakim.
Jaksa mengungkap, selain proyek Sipiongot, rapat itu juga membahas perbaikan jalan di Nias Barat. Bedanya, usulan Nias Barat didukung surat resmi dari bupati, sedangkan proyek Sipiongot nihil dasar pengusulan. Ironisnya, hanya sehari setelah rapat, pergeseran anggaran itu langsung disahkan lewat Peraturan Gubernur Sumut Nomor 16 Tahun 2025.
Saksi lain, Kepala Bappelitbang Sumut Dikky Anugerah Panjaitan, membenarkan lembaganya tidak pernah melakukan kajian sebelum anggaran diketok. Hakim pun kembali menyoroti proses kilat ini.
“Bagaimana mungkin ada kajian? Tanggal 12 Maret diusulkan, tanggal 13 Maret sudah disahkan,” ujar Khamozaro heran.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
