Hakim Tipikor Medan Bongkar Kejanggalan Anggaran Jalan Rp200 Miliar, Desak KPK Perluas Penyidikan

Ismail
Para saksi saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Medan. Foto: Istimewa

Puluhan Saksi Lain Menunggu

Jaksa KPK Eko Wahyu menuturkan masih ada 30–40 saksi lain yang akan dihadirkan. Pada persidangan berikutnya, jaksa berencana kembali memanggil Topan Obaja Ginting dan Rasuli Efendi Siregar yang berhalangan hadir.

Kasus ini menjerat Muhammad Akhirun Piliang bersama anaknya, Muhammad Rayhan Julasmi Piliang (Dirut PT Rona Mora). Keduanya didakwa menyuap sejumlah pejabat agar bisa menguasai dua proyek jalan senilai Rp165 miliar.

Namun, proyek jalan di Sipiongot akhirnya batal dikerjakan akibat terseret kasus korupsi, sementara usulan jalan Nias Barat tak pernah terealisasi.

Editor : Ismail

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network