Hukum Puasa Bagi Orang Junub yang Tertidur Belum Mandi hingga Matahari Terbit di Bulan Ramadan

Vitrianda Hilba Siregar
bagaimana hukumnya jika seseorang dalam keadaan junub berniat bangun sebelum azan subuh di bulan Ramadan, namun ternyata ia tertidur lelap dan baru terbangun setelah matahari terbit? Foto: Ist

MEDAN, iNewsMedan.id - Dalam sebuah kajian muncul pertanyaan bagaimana hukumnya jika seseorang dalam keadaan junub berniat bangun sebelum azan subuh di bulan Ramadan, namun ternyata ia tertidur lelap dan baru terbangun setelah matahari terbit? Bagaimana status puasa dan salat subuhnya? Apakah ia wajib membayar kafarat atau mengqada puasanya?

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah mendapat pertanyaan itu pun menjelaskan bahwa jika selama orang tersebut sudah berniat untuk berpuasa sejak malam hari, maka puasanya tetap sah.

Kejadian tertidur hingga matahari terbit tidak membatalkan puasa, meskipun ia tidak sempat makan sahur. Hal ini dikarenakan makan sahur hukumnya adalah sunnah, bukan syarat sahnya puasa. Selama niat sudah tertanam di hati, puasa tersebut dianggap sah di mata syariat.

Ia juga tidak dikenakan kewajiban membayar kafarat (denda) ataupun mengqada puasa di hari lain, karena kondisi tertidur tersebut terjadi di luar unsur kesengajaan manusia.

Lantas bagaimana dengan Shalat Subuhnya? Terkait shalat yang terlewat, ia wajib segera melaksanakan Shalat Subuh begitu terbangun. Hal ini didasarkan pada riwayat sahih dari Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam (SAW)

Dalam salah satu perjalanan (safar), beliau bersama para sahabat pernah tertidur hingga melewatkan waktu subuh karena kelelahan, dan baru terbangun saat panas matahari mulai terasa.

Pada saat itu, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melakukan hal-hal berikut:

Segera bangun dan berwudu.

Berpindah sedikit dari tempat semula.

Melaksanakan Shalat Subuh secara berjamaah lengkap dengan azan, iqamah, dan salat sunnah rawatib, persis seperti tata cara salat pada waktunya.

Jadi, orang yang mengalami hal ini tidak berdosa karena Allah-lah yang menggenggam nyawanya (tidur) hingga melepaskannya kembali. Puasanya tetap sah, dan ia hanya perlu segera mengqada salat subuhnya saat itu juga. (Sumber: Fatawa Nur ala Ad-Darbi 16/254-255) 

Semoga dengan ilmu ini, semangat menjalankan amalan dan ibadah Ramadhan 2026 menjadi lebih baik lagi. 

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network