Hakim Tipikor Medan Bongkar Kejanggalan Anggaran Jalan Rp200 Miliar, Desak KPK Perluas Penyidikan

Ismail
Para saksi saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Medan. Foto: Istimewa

Uang Mengalir Lewat ASN dan Bendahara

Bendahara UPTD Gunung Tua, Irma Wardani, mengaku pernah menerima uang dari bendahara PT DNG, Mariam, atas perintah Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar. KPK mencatat lebih dari 15 kali aliran dana sepanjang 2024–2025, dengan nominal Rp10 juta hingga Rp200 juta.

Semua uang itu, kata Irma, diserahkan kepada Rasuli. Hakim menegurnya keras. “Anda ASN, tidak boleh menerima uang seperti ini. Seharusnya Anda sudah beruntung tidak jadi tersangka.”

Sementara itu, eks Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi mengaku mempertemukan terdakwa Muhammad Akhirun Piliang (Dirut PT DNG) dengan mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting. Hakim langsung mengingatkan agar Yasir menjaga integritasnya.

“Kalau saudara menjembatani mereka, ada apa? Saudara harusnya malu dengan jabatan Kapolres,” ucap Khamozaro menohok.

Bukti Transfer Buka Kebohongan

Keterangan saksi Effendy Pohan juga sempat berbelit. Awalnya ia menolak tudingan menerima uang, namun setelah jaksa menunjukkan bukti transfer, ia akhirnya mengaku.

“Ya, pernah Pak Jaksa. Uang itu untuk sedekah Jumat,” katanya. Hakim pun menegurnya agar jujur. “Saudara saksi di bawah sumpah. Jangan memberikan keterangan palsu, nanti bisa diproses hukum.”

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network