MEDAN, iNewsMedan.id– Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting duduk sebagai terdakwa setelah KPK menudingnya sebagai aktor utama dalam skema pengaturan pemenang dua proyek peningkatan struktur jalan senilai Rp165,8 miliar. Topan disebut bukan hanya menerima uang suap, tetapi juga menginisiasi pengusulan proyek tanpa dasar teknis, menyetujui fee 5 persen, hingga menginstruksikan agar paket pekerjaan “dimainkan” demi memenangkan perusahaan tertentu.
Dakwaan ini dibacakan tim JPU KPK dipimpin Eko Wahyu Prayitno dalam sidang di PN Medan yang dipimpin Ketua Majelis Mardison, Rabu (19/11/2025).
Janji Fee 5 Persen dan Uang Tunai Rp50 Juta
Dalam surat dakwaan Nomor 57/TUT.01.04/24/11/2025, KPK menyebut Topan menerima Rp50 juta serta menyetujui komitmen fee 5 persen dari nilai kontrak—dengan pembagian 4 persen untuk dirinya dan 1 persen untuk PPK UPTD Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar.
Suap itu diberikan oleh Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang dan Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang, yang menginginkan proyek proyek tersebut jatuh ke perusahaan mereka melalui mekanisme e-katalog.
Uang tunai untuk Topan diserahkan di Grand City Hall Heritage Medan lewat ajudannya, Aldi Yudistira, pada 25 Juni 2025.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
