Terbongkar! Topan Ginting Didakwa Atur Proyek Ratusan Miliar dari Kafe ke Hotel Mewah

Ismail
Terdakwa Topan Ginting dan Rasuli Siregar mendengar pembacaan dakwaan JPU KPK dalam sidang di PN Medan, Rabu (19/11/2025). Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id– Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting duduk sebagai terdakwa setelah KPK menudingnya sebagai aktor utama dalam skema pengaturan pemenang dua proyek peningkatan struktur jalan senilai Rp165,8 miliar. Topan disebut bukan hanya menerima uang suap, tetapi juga menginisiasi pengusulan proyek tanpa dasar teknis, menyetujui fee 5 persen, hingga menginstruksikan agar paket pekerjaan “dimainkan” demi memenangkan perusahaan tertentu.

Dakwaan ini dibacakan tim JPU KPK dipimpin Eko Wahyu Prayitno dalam sidang di PN Medan yang dipimpin Ketua Majelis Mardison, Rabu (19/11/2025).

Janji Fee 5 Persen dan Uang Tunai Rp50 Juta

Dalam surat dakwaan Nomor 57/TUT.01.04/24/11/2025, KPK menyebut Topan menerima Rp50 juta serta menyetujui komitmen fee 5 persen dari nilai kontrak—dengan pembagian 4 persen untuk dirinya dan 1 persen untuk PPK UPTD Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar.

Suap itu diberikan oleh Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang dan Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang, yang menginginkan proyek proyek tersebut jatuh ke perusahaan mereka melalui mekanisme e-katalog.

Uang tunai untuk Topan diserahkan di Grand City Hall Heritage Medan lewat ajudannya, Aldi Yudistira, pada 25 Juni 2025.

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network