Pembakaran Rumah Wartawan di Karo KPAI: Pomdam Bukit Barisan Harus Segera Bawa ke Pengadilan Militer

Nur Khabibi
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak penegak hukum untuk segera menuntaskan kasus pembakaran rumah wartawan Rico S. Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsMedan.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak penegak hukum untuk segera menuntaskan kasus pembakaran rumah wartawan Rico S. Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang terjadi pada 27 Juni 2024. Peristiwa tragis ini mengakibatkan tewasnya empat orang, termasuk dua anak berusia 12 dan 3 tahun.

Yang menjadi sorotan utama KPAI adalah dugaan keterlibatan oknum TNI sebagai otak di balik insiden keji ini, yang hingga kini dikabarkan belum diproses hukum.

"Mendesak Panglima TNI untuk bersikap tegas terhadap terduga pelaku untuk segera memproses hukum," kata Anggota KPAI, Diyah Puspitarini, di kantornya, Kamis (17/7/2025).

Diyah Puspitarini merinci empat rekomendasi KPAI terkait kasus pembakaran yang merenggut nyawa tersebut:

1. Mendorong POMDAM I Bukit Barisan untuk memeriksa dan mengadili oknum TNI yang diduga terlibat secara terbuka dan adil.

2. Meminta pemerintah dan lembaga penegak hukum memastikan pemenuhan hak anak untuk mendapatkan keadilan.

3. Mendesak seluruh pelaku dihukum maksimal, tanpa peluang kasasi jika terbukti bersalah.

4. Memastikan perlindungan terhadap keluarga korban agar terbebas dari tekanan dan intimidasi.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan bahwa pihaknya juga telah memantau serius kasus ini sejak awal.

"Sejak awal kasus ini terjadi Komnas HAM menaruh atensi yang serius karena kasus ini mengakibatkan empat orang meninggal dunia," ujar Anis.

Anis menegaskan bahwa hak hidup adalah hak fundamental yang tidak bisa dikurangi dan harus dijamin oleh negara. Ia juga menyoroti bahwa kasus ini tidak hanya soal kematian, tetapi juga mengancam kebebasan pers.

"Ketika kebebasan pers Indonesia terancam maka ini dapat mengganggu hak-hak yang lain terutama adalah hak publik untuk mendapatkan informasi yang komprehensif," pungkasnya.
 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network