KPAI Bersama Perkumpulan Pejuang Anak Indonesia Mewujudkan Hak Korban Perceraian 

Sazili M
Ilustrasi kasus perceraian di Indonesia. Foto: Dok iNews.id

JAKARTA, iNews.id - Belakangan ini, jumlah perceraian di Indonesia semakin meningkat dengan pesat. Terlebih lagi, banyak tokoh publik yang memutuskan untuk bercerai dan membagikan kisah mereka di media sosial, yang semakin menambah panjang daftar tingginya tingkat perceraian di Indonesia.

Menurut laporan Statistik Indonesia tahun 2023, kasus perceraian mencapai 516.334 pada tahun 2022. Angka ini mengalami peningkatan sebesar 15% dibandingkan dengan tahun 2021 yang mencatat 447.743 kasus.

Orang dewasa, baik pria maupun wanita, yang mengalami perceraian cenderung dapat memulai kembali hidup mereka dan melupakan kesedihan akibat perceraian. Namun, hal ini tidak berlaku bagi anak-anak mereka.

Para ibu di Komunitas Perkumpulan Pejuang Anak Indonesia (PPAI), yang didominasi oleh pemegang hak asuh tetap, berjuang untuk hak-hak mereka.

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra bersama dr. Aelyn Halim saat membahas hak anak korban perceraian di Indonesia. Foto: Ist 

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network