Pria Beristri 9 Tega Perkosa Bocah SD, KPAI: Polisi Bertindak, Tidak Ada Toleransi 

Antara
Pria beristri 9 tega memperkosa bocah sekolah dasar (SD) di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. (Foto: Antara)

DELISERDANG, iNews.id - Pria beristri 9 tega memperkosa bocah sekolah dasar (SD) di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta polisi mengusut kasus tersebut secara tuntas. 

"KPAI menyampaikan keprihatinan atas kasus ini dan meminta kepolisian Polresta Deliserdang mengusut tuntas pelaku kejahatan seksual terhadap anak," ujar Ketua KPAI Susanto, Senin (28/2/2022). 

Menurut Susanto, perbuatan asusila dilakukan pelaku terhadap korban tidak ada toleransi dan segera harus ditindak dengan menangkap yang bersangkutan. 

"Tidak ada kata toleransi bagi predator anak. Polresta Deliserdang segera menangkap pelaku dan menghukum seberat-beratnya," katanya. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network