DELISERDANG, iNews.id - Pria beristri 9 tega memperkosa bocah sekolah dasar (SD) di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta polisi mengusut kasus tersebut secara tuntas.
"KPAI menyampaikan keprihatinan atas kasus ini dan meminta kepolisian Polresta Deliserdang mengusut tuntas pelaku kejahatan seksual terhadap anak," ujar Ketua KPAI Susanto, Senin (28/2/2022).
Menurut Susanto, perbuatan asusila dilakukan pelaku terhadap korban tidak ada toleransi dan segera harus ditindak dengan menangkap yang bersangkutan.
"Tidak ada kata toleransi bagi predator anak. Polresta Deliserdang segera menangkap pelaku dan menghukum seberat-beratnya," katanya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait