PRABUMULIH, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) meringkus Ali Sadhikin (39), pelaku kekerasan seksual dan pemerasan terhadap seorang guru perempuan berinisial AS (27). Tersangka yang merupakan kerabat korban tersebut ditangkap setelah menyebarkan konten pribadi bermuatan seksual milik korban ke lingkungan kerjanya.
Kasus ini mencuat setelah korban melapor dengan laporan polisi Nomor: LP/B-402/XII/2025/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel pada 9 Desember 2025. AS mengaku menjadi korban ancaman dan pemerasan sejak Agustus 2022.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, menjelaskan bahwa peristiwa pemaksaan hubungan seksual terjadi pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah hotel di Kelurahan Pasar Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Utara.
"Pelaku meminta sejumlah uang dan juga memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan dalih akan menghapus foto serta video tersebut. Karena merasa terancam dan takut reputasinya hancur, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku," ujar Jon Kenedi, Senin (5/1/2026).
Meskipun korban telah menuruti kemauan tersangka, ancaman ternyata terus berlanjut. Pada Sabtu (6/12/2025), Ali menyebarkan foto dan video pribadi korban melalui aplikasi WhatsApp kepada atasan dan rekan kerja korban. Aksi tersebut diulangi kembali pada Selasa (9/12/2025).
“Tidak hanya sekali, pelaku kembali menyebarkan foto dan video korban pada Selasa, 9 Desember 2025 kepada sejumlah rekan kerja korban. Tindakan ini jelas merupakan bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik dan sangat merugikan korban, baik secara psikologis maupun sosial,” tegas Jon.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
