Dua Anggota TNI di Kasus Penyerangan Maut Sibiru-biru Divonis 8 dan 9 Bulan Penjara

Jafar Sembiring
Dua Anggota TNI di Kasus Penyerangan Maut Sibiru-biru Divonis 8 dan 9 Bulan Penjara. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Dua prajurit TNI Angkatan Darat dari Kesatuan Armed-2KS, Praka Saut Maruli Siahaan dan Praka Dwi Maulana Kusuma, telah divonis masing-masing 8 bulan dan 9 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi Militer Medan

Keduanya terbukti bersalah dalam kasus penyerangan terhadap warga di Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deliserdang, yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia.

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Kolonel Rony Suryandoko pada Kamis, 3 Juli 2025. Dalam putusannya, Hakim Rony menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama. Memidana para terdakwa dengan, terdakwa I pidana penjara selama 7 bulan 24 hari dan terdakwa II pidana penjara selama 9 bulan," kata Hakim Rony.

Praka Saut Maruli Siahaan, terdakwa I, diperintahkan untuk dikeluarkan dari tahanan setelah menjalani masa hukumannya, sementara Praka Dwi Maulana Kusuma, terdakwa II, tetap ditahan.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network