MEDAN, iNewsMedan.id - Dua prajurit TNI Angkatan Darat dari Kesatuan Armed-2KS, Praka Saut Maruli Siahaan dan Praka Dwi Maulana Kusuma, telah divonis masing-masing 8 bulan dan 9 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi Militer Medan.
Keduanya terbukti bersalah dalam kasus penyerangan terhadap warga di Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deliserdang, yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia.
Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Kolonel Rony Suryandoko pada Kamis, 3 Juli 2025. Dalam putusannya, Hakim Rony menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama. Memidana para terdakwa dengan, terdakwa I pidana penjara selama 7 bulan 24 hari dan terdakwa II pidana penjara selama 9 bulan," kata Hakim Rony.
Praka Saut Maruli Siahaan, terdakwa I, diperintahkan untuk dikeluarkan dari tahanan setelah menjalani masa hukumannya, sementara Praka Dwi Maulana Kusuma, terdakwa II, tetap ditahan.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait