JAKARTA, iNewsMedan.id - Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (PETISI AHLI) menyampaikan keberatan keras atas tindakan otoritas Amerika Serikat yang melakukan penangkapan terhadap Presiden Venezuela. Tindakan tersebut dinilai sebagai preseden buruk yang melanggar hukum internasional secara kasat mata serta mengangkangi kedaulatan negara lain.
Presiden PETISI AHLI, Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH.MH, menegaskan bahwa penangkapan seorang kepala negara yang tengah menjabat oleh negara lain secara sepihak tidak memiliki dasar hukum yang sah dalam tatanan dunia.
PETISI AHLI merujuk pada Pasal 2 ayat (1) Piagam PBB yang menekankan prinsip persamaan kedaulatan, serta Pasal 2 ayat (7) yang melarang campur tangan terhadap urusan domestik atau yurisdiksi suatu negara.
"Setiap tindakan penegakan hukum lintas negara terhadap Kepala Negara tanpa mandat internasional yang sah adalah bentuk intervensi ilegal," ujar Pitra Romadoni dalam pernyataan resminya, Selasa (6/1/2026).
Secara yuridis, PETISI AHLI menekankan bahwa seorang Presiden memiliki imunitas penuh (immunity ratione personae) selama masa jabatannya. Hal ini diperkuat oleh:
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
