Digerebek Bersama Selingkuhan, Anggota KPU Nias Barat Jadi Tersangka Kasus Perzinahan

Ismail
Digrebek Bersama Selingkuhan, Anggota KPU Nias Barat Jadi Tersangka Kasus Perzinahan. (Ist)

"Ia mengaku telah lama mencurigai adanya hubungan terlarang antara suaminya dan KR, dan akhirnya melaporkan keduanya secara resmi ke Polres Nias," terang Motivasi. 

Usai pemeriksaan, polisi menetapkan FID dan KR sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik FID maupun KR,” kata Gea. 

Meski demikian, keduanya tidak ditahan lantaran ancaman hukuman yang hanya sembilan bulan penjara. 

“Tidak ditahan, karena ancaman hukuman di bawah lima tahun. Tapi mereka wajib lapor selama proses penyidikan,” tambahnya. 

Aipda Gea juga menegaskan bahwa kedua tersangka telah mengakui perbuatannya kepada penyidik. 

Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network