BREAKING NEWS Kadis Kesehatan Nias Ditahan! Tersandung Kasus Korupsi Proyek RSU Rp38,5 Miliar

Ismail
Tersangka ROZ, Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Nias, digiring petugas menuju Rutan Lapas Kelas IIB Gunungsitoli, Rabu (29/4/2026). Foto: Istimewa

GUNUNGSITOLI, iNewsMedan.id- Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menahan ROZ, Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Nias, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak Rp38,55 miliar.

Penahanan dilakukan pada Rabu, 29 April 2026, oleh tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), setelah sebelumnya penyidik mengantongi minimal dua alat bukti. ROZ telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP–12/L.2.22/Fd.1/03/2026 tertanggal 2 Maret 2026.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, mengungkapan bahwa tersangka selaku Pengguna Anggaran diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pembayaran proyek tersebut.

“Berdasarkan hasil penyidikan, Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan tersangka ROZ selaku Pengguna Anggaran dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022, yaitu dengan cara menyetujui pembayaran yang tidak semestinya dibayarkan, mengintervensi dalam pembayaran kepada rekanan yang tidak semestinya dibayarkan 100 persen,” ujar Yaatulo dalam keterangan tertulisnya.

Atas perbuatannya, ROZ kini ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT–09/L.2.22/Fd.1/04/2026 selama 20 hari, terhitung sejak 29 April hingga 18 Mei 2026. Tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara Lapas Kelas IIB Gunungsitoli.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 junto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai alternatif, dikenakan pula Pasal 604 dengan ketentuan serupa.

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network