Ancam Gelar Demo, Dua Pemuda Peras Anggota DPRD Gunungsitoli

Ismail
Ancam Gelar Demo, Dua Pemuda Peras Anggota DPRD Gunungsitoli. Foto: Istimewa

GUNUNGSITOLI, iNewsMedan.id— Polres Nias menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang anggota DPRD Kota Gunungsitoli. Keduanya ditangkap setelah diduga menerima uang dari korban di lingkungan Kantor DPRD Gunungsitoli.

Wakapolres Nias Kompol S.K. Harefa mengatakan, pengungkapan perkara ini bermula dari laporan korban berinisial W.Z, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kota Gunungsitoli. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/112/II/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMUT tertanggal 24 Februari 2026.

Menurut Harefa, para pelaku diduga menekan korban dengan isu dugaan penyimpangan Dana Desa Niko’otano Da’o, Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa, Tahun Anggaran 2020–2023, saat korban masih menjabat sebagai kepala desa.

“Para pelaku diduga mengancam akan menggelar aksi demonstrasi dan mempublikasikan isu tersebut jika korban tidak memberikan uang,” kata Harefa, Jumat (6/3).

Dalam komunikasi yang terjadi, para pelaku awalnya meminta uang sebesar Rp40 juta. Korban yang merasa tertekan kemudian menyanggupi memberikan Rp5 juta. Sebanyak Rp3 juta diserahkan lebih dulu, sedangkan Rp2 juta sisanya diminta dibayarkan kemudian.

Beberapa hari setelah penyerahan pertama, korban kembali dihubungi untuk menyerahkan sisa uang tersebut. Informasi itu kemudian disampaikan kepada polisi dan ditindaklanjuti dengan operasi tangkap tangan.

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network