NIAS, iNewsMedan.id- Sepasang pria dan wanita yang bukan pasangan suami istri digerebek polisi di sebuah kamar kos di Jalan Sudirman, Kota Gunungsitoli, Selasa (22/4/2025) pagi sekitar pukul 10.30 WIB.
Keduanya diduga tengah melakukan perzinahan. Salah satu dari mereka diketahui merupakan anggota Komisi Pemilihan Umum, KPU Nias Barat, berinisial FID (38), sementara pasangannya berinisial KR (34).
Penggerebekan dilakukan setelah Call Center 110 Polres Nias menerima laporan dari masyarakat. Petugas yang merespons cepat langsung menuju lokasi bersama piket fungsi dan Perwira Pengawas.
“Kami temukan keduanya di dalam kamar kos dengan pintu tertutup. Mereka langsung diamankan ke Mapolres Nias untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasi Humas Polres Nias, Aipda M. Motivasi Gea, Kamis, 24 April 2025.
Penggerebekan juga dihadiri NG, yang merupakan istri sah dari FID.
"Ia mengaku telah lama mencurigai adanya hubungan terlarang antara suaminya dan KR, dan akhirnya melaporkan keduanya secara resmi ke Polres Nias," terang Motivasi.
Usai pemeriksaan, polisi menetapkan FID dan KR sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik FID maupun KR,” kata Gea.
Meski demikian, keduanya tidak ditahan lantaran ancaman hukuman yang hanya sembilan bulan penjara.
“Tidak ditahan, karena ancaman hukuman di bawah lima tahun. Tapi mereka wajib lapor selama proses penyidikan,” tambahnya.
Aipda Gea juga menegaskan bahwa kedua tersangka telah mengakui perbuatannya kepada penyidik.
Editor : Ismail
Artikel Terkait