GUNUNGSITOLI, iNewsMedan.id – Sebuah pengungkapan sabu kasus besar berhasil dilakukan oleh Unit Intel Kodim 0213/Nias dan Tim Intel Korem 023/Kawal Samudera. Sebanyak 380 gram narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan di Kabupaten Nias Barat. Informasi ini disampaikan oleh Letda Inf Konstanci Waruwu, S.I.P, saat menyerahkan barang bukti di Sat Narkoba Polres Nias pada Selasa (3/6/2025).
"Hari ini, kita serahkan sejumlah barang bukti hasil dari penindakan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba kepada Polres Nias dalam hal ini penyidik Sat Narkoba berupa: 35 bungkus paket Sabu-sabu yang dikemas dalam plastik transparan kecil dan 1 paket sabu ukuran besar berisi butiran Kristal, dengan berat total mencapai 380 gram," jelas Letda Inf Konstanci Waruwu dalam keterangan tertulisnya di akun Facebook@Kodim 0213 & Jajaran.
Selain sabu-sabu, sejumlah barang bukti lain yang turut diserahkan antara lain: 1 pucuk senapan angin CIS, 1 buah teropong, 1 bilah sajam jenis parang, 2 buah CCTV merek Veto dan Qc A13 beserta memori eksternal 256 Gb, 2 HP Android merek Vivo, 1 unit HP Android merek Oppo, 1 utas tali HP Android, 1 buah gunting warna hitam, 1 buah test pen, 1 unit HT merek MXT-A5 dan charger.
Lalu, 1 unit timbangan digital merek Pocker Seak, 1 kotak rokok, 4 bungkus plastik klip transparan, 6 buah kaca pirex, 1 buah tempat kacamata, 1 lembar foto atas nama Sulaiman Gulo, 1 buah tutup botol warna hijau, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih No. Pol F 1985 CES.
, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah marun No. Pol BG 6310 ZR, 4 buah mancis, 1 buah mancis elektrik, dan 2 bungkus dupa peluru.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait