RUU KUHAP Soal Kewenangan Penegak Hukum Jadi Sorotan, Praktisi Hukum Desak Evaluasi

Adi Palapa
RUU KUHAP yang mengatur kewenangan lembaga penegak hukum di Indonesia (dominus litis) tengah menjadi sorotan. Foto: Adi Palapa

Sementara itu, Dr. Mahmud Mulyadi menekankan pentingnya harmonisasi dalam sistem peradilan pidana. "Criminal Justice System (CJS) harus bekerja secara terintegrasi, di mana setiap lembaga menjalankan fungsinya dengan koordinasi yang baik. Penegakan hukum tak seharusnya hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga harus memperhatikan hak-hak tersangka dan korban untuk mengurangi overkapasitas di lapas," paparnya.

Seorang peserta FGD, Andronikus Bidaya, SH, MH, mempertanyakan dampak positif dan negatif jika jaksa diberi kewenangan sebagai penyidik pidana umum.

Menanggapi hal ini, Dr. Mahmud Mulyadi menegaskan bahwa pemberian kewenangan penuh kepada jaksa berisiko menimbulkan penyalahgunaan wewenang. "Seharusnya polisi diperkuat dalam tugas penyidikan, sementara jaksa tetap fokus pada penuntutan. Kami menolak perluasan kewenangan jaksa dalam mengambil alih penyidikan," pungkasnya.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network