Sementara itu, Dr. Mahmud Mulyadi menekankan pentingnya harmonisasi dalam sistem peradilan pidana. "Criminal Justice System (CJS) harus bekerja secara terintegrasi, di mana setiap lembaga menjalankan fungsinya dengan koordinasi yang baik. Penegakan hukum tak seharusnya hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga harus memperhatikan hak-hak tersangka dan korban untuk mengurangi overkapasitas di lapas," paparnya.
Seorang peserta FGD, Andronikus Bidaya, SH, MH, mempertanyakan dampak positif dan negatif jika jaksa diberi kewenangan sebagai penyidik pidana umum.
Menanggapi hal ini, Dr. Mahmud Mulyadi menegaskan bahwa pemberian kewenangan penuh kepada jaksa berisiko menimbulkan penyalahgunaan wewenang. "Seharusnya polisi diperkuat dalam tugas penyidikan, sementara jaksa tetap fokus pada penuntutan. Kami menolak perluasan kewenangan jaksa dalam mengambil alih penyidikan," pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait