MEDAN, iNewsMedan.id - Kasus dugaan penipuan arisan online yang menimpa Intan Aseh dengan kerugian mencapai Rp78 juta masih menjadi sorotan di Polrestabes Medan. Meskipun penyidik telah menetapkan NS sebagai tersangka, pihak korban dan penasihat hukumnya menyatakan kekhawatiran mendalam lantaran tersangka belum juga ditahan hingga saat ini.
Sevendy Christyan Sihite, penasihat hukum Intan dari Retorika Law Firm, menjelaskan bahwa pihaknya telah berulang kali berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terkait perkembangan kasus ini.
"Terakhir kali kami mendapati SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian) pada tanggal 1 Juli 2025 dari penyidik, yang mana berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik kepada kejaksaan itu dikembalikan atau P19," terang Sevendy kepada wartawan, Senin (14/7/2025).
Sevendy menambahkan bahwa hari ini mereka koordinasi dengan jaksa tidak dapat dilakukan karena jaksa yang bersangkutan tidak berada di tempat. Ia mengungkapkan bahwa ini merupakan kali kelima berkas perkara kliennya dikembalikan (P19) oleh kejaksaan.
"Mulai dari kekurangan terkait bukti, keterangan ahli, sampai kami menghadirkan ahli baru, ahli pidana untuk menjadi pembanding. Tapi, dari koordinasi kami terakhir kali dengan pihak penyidik dalam SP2HP pada 1 Juli 2025 bahwasanya berkas perkara yang dikembalikan dengan alasan ada indikasi jaksa masih berpedoman sama keterangan ahli pidana yang dihadirkan oleh penyidik dari pihak Polrestabes Medan," jelas Sevendy.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait