Kasus Arisan Online Jadi Sorotan: Berkas P19 Berulang Kali, Ada Apa dengan Penanganan Kejaksaan?

Jafar Sembiring
Kasus Arisan Online Jadi Sorotan: Berkas P19 Berulang Kali, Ada Apa dengan Penanganan Kejaksaan?. Foto: Jafar/iNewsMedan.id

MEDAN, iNewsMedan.id - Kasus dugaan penipuan arisan online yang menimpa Intan Aseh dengan kerugian mencapai Rp78 juta masih menjadi sorotan di Polrestabes Medan. Meskipun penyidik telah menetapkan NS sebagai tersangka, pihak korban dan penasihat hukumnya menyatakan kekhawatiran mendalam lantaran tersangka belum juga ditahan hingga saat ini.

Sevendy Christyan Sihite, penasihat hukum Intan dari Retorika Law Firm, menjelaskan bahwa pihaknya telah berulang kali berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terkait perkembangan kasus ini. 

"Terakhir kali kami mendapati SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian) pada tanggal 1 Juli 2025 dari penyidik, yang mana berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik kepada kejaksaan itu dikembalikan atau P19," terang Sevendy kepada wartawan, Senin (14/7/2025).

Sevendy menambahkan bahwa hari ini mereka koordinasi dengan jaksa tidak dapat dilakukan karena jaksa yang bersangkutan tidak berada di tempat. Ia mengungkapkan bahwa ini merupakan kali kelima berkas perkara kliennya dikembalikan (P19) oleh kejaksaan.

"Mulai dari kekurangan terkait bukti, keterangan ahli, sampai kami menghadirkan ahli baru, ahli pidana untuk menjadi pembanding. Tapi, dari koordinasi kami terakhir kali dengan pihak penyidik dalam SP2HP pada 1 Juli 2025 bahwasanya berkas perkara yang dikembalikan dengan alasan ada indikasi jaksa masih berpedoman sama keterangan ahli pidana yang dihadirkan oleh penyidik dari pihak Polrestabes Medan," jelas Sevendy. 

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network