Terdakwa Penganiayaan yang Buron Minta Hukuman Ringan, Kuasa Hukum Korban: Kami Minta Vonis Berat

Jafar Sembiring
Aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Cabang Pancur Batu. Foto: Istimewa

DELISERDANG, iNewsMedan.id - Ratusan massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Cabang Pancur Batu pada Rabu (13/8/2025). Mereka memprotes tuntutan jaksa yang dianggap terlalu berat terhadap terdakwa penganiayaan, Josniko Tarigan, dan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang ringan.

Aksi ini sempat mengganggu jalannya persidangan. Bahkan, terdakwa Josniko sampai harus menemui massa di luar gedung untuk meminta mereka diam agar pledoinya bisa didengarkan.

"Tuntutan jaksa terlalu berat," teriak seorang pimpinan aksi melalui pengeras suara, disambut sorakan kompak dari para demonstran.

Sebagai informasi, jaksa menuntut Josniko dengan hukuman 2 tahun 2 bulan penjara atas dakwaan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Namun, di sisi lain, kuasa hukum korban, Wilter Sinuraya, mengungkapkan fakta-fakta yang memberatkan terdakwa. Menurutnya, penganiayaan tersebut bukan hanya melukai fisik korban, tetapi juga menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga korban, terutama anak korban yang masih kecil.

"Korban dipukuli di depan istri dan anaknya. Anak korban menjerit-jerit dari dalam mobil melihat ayahnya dipukuli," ujar Wilter.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network