DELISERDANG, iNewsMedan.id - Ratusan massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Cabang Pancur Batu pada Rabu (13/8/2025). Mereka memprotes tuntutan jaksa yang dianggap terlalu berat terhadap terdakwa penganiayaan, Josniko Tarigan, dan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang ringan.
Aksi ini sempat mengganggu jalannya persidangan. Bahkan, terdakwa Josniko sampai harus menemui massa di luar gedung untuk meminta mereka diam agar pledoinya bisa didengarkan.
"Tuntutan jaksa terlalu berat," teriak seorang pimpinan aksi melalui pengeras suara, disambut sorakan kompak dari para demonstran.
Sebagai informasi, jaksa menuntut Josniko dengan hukuman 2 tahun 2 bulan penjara atas dakwaan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Namun, di sisi lain, kuasa hukum korban, Wilter Sinuraya, mengungkapkan fakta-fakta yang memberatkan terdakwa. Menurutnya, penganiayaan tersebut bukan hanya melukai fisik korban, tetapi juga menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga korban, terutama anak korban yang masih kecil.
"Korban dipukuli di depan istri dan anaknya. Anak korban menjerit-jerit dari dalam mobil melihat ayahnya dipukuli," ujar Wilter.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait