MEDAN, iNewsMedan.id - Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang mengatur kewenangan lembaga penegak hukum di Indonesia (dominus litis) tengah menjadi sorotan. Beberapa pasal dalam RUU tersebut dinilai berpotensi menimbulkan polemik akibat tumpang tindih kewenangan antar lembaga.
Merespons hal ini, sekelompok advokat, akademisi, dan mahasiswa hukum membentuk wadah Gabungan Praktisi Peduli Hukum (GPPH) NKRI.
"Kami mendirikan GPPH karena kepedulian terhadap kepastian penegakan hukum di Indonesia," ujar Ketua Panitia Focus Group Discussion (FGD) terkait RUU KUHAP, Famati Gulo, SH, MH, dalam diskusi yang digelar di Medan, Kamis (13/2).
FGD ini menghadirkan sejumlah akademisi sebagai pembicara, di antaranya Assoc. Prof. Faisal, SH, MHUm (Dekan Fakultas Hukum UMSU), Dr. Mahmud Mulyadi, SH, MHum (Sekretaris Prodi Magister Ilmu Hukum USU), Dr. Mirza Nasution, SH, MHum (Dosen Hukum Tata Negara USU), serta Dr. Panca Sarjana Putra, SH (Wakil Dekan Fakultas Hukum UISU).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait