MEDAN, iNewsMedan.id - PT Tri Adi Bersama, perusahaan ekspedisi yang dikenal sebagai Anteraja, terancam menghadapi gugatan di pengadilan. Gugatan ini dilayangkan oleh mantan karyawannya, Aryansyah, yang menuntut hak pesangon setelah diberhentikan secara sepihak.
Aryansyah, yang telah bekerja selama 4 tahun 10 bulan, mengaku dipecat secara lisan setelah dituduh memalsukan tanda tangan untuk pengajuan cuti. Ia merasa kejanggalan karena tidak menerima Surat Peringatan (SP) terlebih dahulu.
Kasus ini bermula pada Rabu, 7 Mei 2025, saat Aryansyah melakukan mediasi di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan. Mediasi ini merupakan panggilan ketiga karena pihak perusahaan tidak hadir pada dua panggilan sebelumnya.
Meskipun dalam mediasi tersebut pihak Anteraja telah menandatangani nota anjuran untuk membayar pesangon, Aryansyah menyebut hingga kini belum ada kejelasan.
"Kemarin sudah somasi ke kantor pusat dan Disnaker Medan. Ini sudah jalan 3 minggu hampir sebulan, belum ada juga keputusan," jelasnya, Jumat (15/8/2025).
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait