MEDAN, iNewsMedan.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengembalikan berkas kasus pembacokan terhadap Jaksa Jhon Wesli Sinaga dan ASN Kejari Deli Serdang, Asensio Silvanov Hutabarat, kepada penyidik Ditreskrimum Polda Sumut.
Pengembalian dilakukan lantaran berkas belum memenuhi syarat formil dan materil. “Terinformasi dari tim JPU, berkas perkara dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi formil dan materil,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting, Selasa (1/7).
Menurut Adre, pengembalian berkas perkara dilakukan sekitar seminggu lalu. Pengembalian berkas ini dilakukan lewat pemberitahuan P-19 setelah tim jaksa meneliti dokumen penyidikan. Petunjuk pun telah disampaikan agar penyidik segera melengkapinya.
“Jika petunjuk jaksa telah dipenuhi, penyidik dapat mengirimkan kembali berkas perkara untuk diteliti ulang,” katanya.
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, Alpa Patria Lubis alias Kepot, Surya Darma alias Gallo, dan Mardiansyah alias Bendil. Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda pada 24 dan 25 Mei 2025.
Editor : Ismail
Artikel Terkait