RUU KUHAP Soal Kewenangan Penegak Hukum Jadi Sorotan, Praktisi Hukum Desak Evaluasi

Adi Palapa
RUU KUHAP yang mengatur kewenangan lembaga penegak hukum di Indonesia (dominus litis) tengah menjadi sorotan. Foto: Adi Palapa

Famati Gulo menilai, pemberian kewenangan kepada jaksa sebagai penyidik sekaligus penuntut dapat memicu ketidakseimbangan dalam sistem peradilan pidana. "Jika jaksa memiliki kewenangan penuh, dikhawatirkan terjadi penyalahgunaan wewenang. Idealnya, polisi tetap bertindak sebagai penyidik, sementara jaksa fokus pada penuntutan," tegasnya.

Dalam pemaparannya, Assoc. Prof. Faisal menyoroti kurangnya peradaban hukum dalam RUU KUHAP. "Penegakan hukum kita masih jauh dari nilai etika dan moral. RUU KUHAP ini nyaris tidak mencerminkan semangat peradaban hukum," kritiknya.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network