INDRAMAYU, iNewsMedan.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menetapkan Bripda Alvian Maulana Sinaga, mantan anggota Polres Indramayu, sebagai tersangka kasus pembunuhan seorang perempuan di sebuah indekos di Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu.
Tersangka yang merupakan warga asli Medan ini kini berstatus buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengonfirmasi penetapan status tersangka tersebut pada Kamis (14/8/2025).
"Betul, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan juga sudah proses pemecatan," ujarnya.
Hendra menambahkan bahwa polisi terus memburu Alvian yang diduga melarikan diri ke luar daerah. "Betul DPO, pengejaran di Bandung. Rumahnya di Medan asalnya, dan entah lagi ke Nusantara, kita kejar," tegasnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait