Alhasil, lanjut Amrizal Hasibuan, pihak kepolisian bergerak melakukan penggerebekan dan mendapati tersangka JS sedang berada di ruang tengah. Sementara itu, pelaku AKS berada di dalam kamar rumah tersebut.
"Kami langsung melakukan penggeledahan dan menemukan beberapa alat bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 0,60 gram dari dalam dompet milik AKS," terang Amrizal Hasibuan.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita barang bukti lainnya berupa kaca pirex yang masih berisikan sisa sabu, serta jarum yang masih tertancap di bagian ujung mancis.
"Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mako Polres Dairi guna proses hukum selanjutnya," tandas Amrizal Hasibuan.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait