LABUSEL, iNewsMedan.id - Polres Labuhanbatu Selatan berhasi mengamankan 11 tersangka jaringan pengedar narkoba dalam kurun waktu dua pekan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut).
"Sejak 1 sampai 14 Maret kita berhasil mengungkap 7 kasus narkoba dan menangkap 11 orang tersangka. Kita masih terus mengembangkan jaringan mereka," ujar Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Maringan Simanjuntak, melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting, Kamis (14/3/2024).
Dijelaskan Endang R Ginting, 11 tersangka itu memiliki peran berbeda. Di antaranya, pemakai, penjual, kurir hingga bandar.
"Mereka ditangkap karena sangat meresahkan warga Kabupaten Labusel," ucap Endang R Ginting.
"Dari para tersangka disita barang bukti sabu 33,43 gram, ganja 0,29 gram, 1 unit sepeda motor, handphone (HP) 9 unit dan uang Rp 4.550.000,-," sambung Endang R Ginting, didampingi Kasi Humas, AKP Sujono, dan KBO Sat Narkoba, Iptu Anwar Rasyid.
Endang R Ginting menyampaikan identitas seluruh tersangka. Di antaranya, AHS alias H (22), warga Kota Pinang, IAN alias S (43), warga Torgamba, S alias B (49), warga Kota Pinang.
Kemudian, D alias D (35), warga Silang Kitang, TR alias T (37), warga Sungai Kanan, AP alias O (26), warga Kampung Rakyat, YS alias C (24), warga Kampung Rakyat.
Berikutnya, RTS alias U (35), warga Kampung Rakyat, NH alias A (39), warga Sungai Kanan, AS alias A (21), warga Sungai Kanan dan RHH alias P (32), warga Torgamba.
"Polres Labuhanbatu Selatan akan lebih bekerja keras dalam memberikan pelayanan dan penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika di wilayah hukum kita," pungkas Endang R Ginting.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait