MEDAN, iNewsMedan.id- Dantra alias Dran Bin Rajasah (35) warga asal Aceh Tenggara, yang didakwa melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu seberat 25,76 gram meminta agar Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bebas terhadap dirinya.
Permintaan itu disampaikan terdakwa Dantra melalui penasihat hukumnya Esron Tito Napitupulu SH.
“Kita meminta agar majelis hakim MA mengubah putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh dengan nomor perkara: 487/PID.SUS/2023/PT BNA, tertanggal 20 Desember 2023, yang menjatuhkan hukuman kepada klien kita dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara dan membebaskan klien kita dari segala dakwaan JPU,” kata Esron dalam keterangannya, Rabu (10/1/2023).
Ia menilai putusan PT Banda Aceh tersebut secara jelas dan nyata dapat dilihat tidak ada memuat pertimbangan pertimbangan hukum yang cukup, cermat, nyata dan objektif serta tidak ada memuat dasar-dasar hukum yang merupakan alasan-alasan putusannya.
“Bahwa bila merujuk yurisprudensi MA, proses pemeriksaan oleh tingkat banding yang sedemikian itu merupakan praktik pemeriksaan yang salah sebagaimana termuat dalam Yurisprudensi MA Nomor 951 K/SIP/1973, tertanggal 9 Oktober 1975,” katanya.
Dimana, sambung Esron, pada pokoknya menyatakan pemeriksaan tingkat banding yang seolah-olah seperti di tingkat Kasasi yang hanya memperhatikan apa yang diajukan oleh Pembanding adalah salah, seharusnya pemeriksaan Banding mengulangi pemeriksaan keseluruhan, baik mengenai fakta maupun penerapan hukum.
“Bahwa pertimbangan judex facti Pengadilan Tinggi yang secara serta merta mengambil alih seluruh pertimbangan hukum judex facti Pengadilan Negeri dengan hanya sekedar merubah pidana yang dijatuhkan terhadap klien kita. Oleh karena itu, putusan PT Banda Aceh harus dibatalkan,” tegasnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait