Medan, iNewsMedan.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JAMAK) kembali meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan penerimaan dana penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh Rapidin Simbolon di Kabupaten Samosir.
“Kedatangan kami hari ini untuk menindaklanjuti sejumlah aksi sebelumnya sekaligus mengantarkan surat permohonan tindak lanjut atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 439 K/Pid.Sus/2023,” tegas Tim Advokasi LSM JAMAK, Ungkap Marpaung, di Kantor Kejati Sumut, Senin (9/2).
Ia menjelaskan, dalam pertimbangan Majelis Hakim kasasi MA yang diketuai Dr. H. Eddy Army, pada perkara terpidana Jabiat Sagala selaku mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir, disebutkan adanya fakta hukum terkait pihak yang dinilai memanfaatkan atau menikmati dana penanganan Covid-19
“Dalam putusan kasasi itu disebutkan bahwa mantan Bupati Rapidin Simbolon menikmati dana Covid-19. Itu tertulis dalam putusan, namun sampai saat ini tindak lanjutnya belum ada,” tegas Ungkap.
Berdasarkan surat Kejaksaan Agung RI Nomor R-923/F.2/Fd.1/03/2025 tertanggal 11 Maret 2025 yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus, penanganan laporan dugaan korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Samosir telah dilimpahkan kepada Kepala Kejati Sumut untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
“Sementara surat dari Jampidsus Kejagung Nomor R-696/F.2/Fd.1/3/2025 tertanggal 28 Februari 2025 sudah turun dan meminta Kejati Sumut untuk menindaklanjuti. Karena itu kami datang hari ini untuk mendesak Kejati Sumut agar laporan ini segera ditindaklanjuti,” katanya.
Editor : Chris
Artikel Terkait
