Godol Divonis 1 Tahun Penjara Usai Kasasi MA Dikabulkan

Jafar Sembiring
Godol Divonis 1 Tahun Penjara Usai Kasasi MA Dikabulkan. Foto: Ilustrasi/iNews.id

MEDAN, iNewsMedan.id - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang terhadap Edy Suranta Gurusinga alias Godol. Godol, yang sebelumnya divonis bebas oleh pengadilan tingkat pertama, kini dijatuhi hukuman 1 tahun penjara atas kepemilikan senjata api ilegal.

Berdasarkan surat putusan MA yang diperoleh pada Jumat (21/2/2025), majelis hakim menyatakan Godol terbukti bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Putusan ini dikeluarkan pada Rabu, 12 Februari 2025.

"Mengabulkan pengajuan kasasi dari penuntut umum terhadap Edy Suranta Gurusinga alias Godol terbukti melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana satu tahun penjara," tulis majelis hakim dalam putusannya.

Sebelumnya, Kejari Deliserdang mengajukan kasasi setelah Pengadilan Negeri Lubuk Pakam memvonis bebas Godol, yang didakwa memiliki senjata api ilegal. Kepala Seksi Intelijen Kejari Deliserdang, Boy Amali menyatakan bahwa permohonan kasasi telah didaftarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuspita Indah Br Ginting ke MA pada 26 Agustus 2024.

Tercatat permohonan kasasi atas putusan Nomor: 533/Pid.Sus/2024/PN Lbp, tanggal 26 Agustus 2024, telah didaftarkan JPU Kejari Deli Serdang ke Mahkamah Agung RI melalui Kepaniteraan PN Lubuk Pakam pada Senin, (26/8/2024).

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network