Hakim Vonis Bebas Oknum Penyidik Polisi yang Didakwa Kasus Penggelapan Barang Bukti Narkoba

Ismail

MEDAN, iNewsMedan.id- Aipda Suhendri, mantan penyidik Polsek Medan Area yang didakwa menggelapkan barang bukti sabu seberat 1,35 gram sabu dan puluhan butir pil ekstasi divonis bebas. Putusan bebas itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Ahmad Sumardi  di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (4/10/2023). 

Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti menggelapkan barang bukti sabu seberat 1,35 gram sabu dan puluhan butir pil ekstasi saat diamankan Propam Polrestabes Medan 10 November 2022 sebagaimana dalam dakwaan JPU Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

"Membebaskan terdakwa Suhendri dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum," ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Sumardi. 

Hakim juga memerintahkan agar Suhendri segera dibebaskan. 

Penasehat hukum Suhendri, Ilwa, mengatakan bahwa keputusan hakim sudah sesuai dengan nota pembelaan kliennya. 

"Keputusan sudah tepat sesuai dengan nota pembelaan kami,"ujar Ilwa. 

Namun Ilwa tidak merinci isi dari nota pembelaannya. Vonis hakim sendiri jauh dari ekspektasi jaksa, yang meminta hakim menghukum Suhendri 6 tahun 6 bulan penjara, lalu denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara. 

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network