Sebelumnya, PN Kutacane, pada 18 Oktober 2023 lalu, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Dantra alias Dran Bin Rajasah dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana 6 bulan penjara.
Ia dinilai terbukti bersalah memiliki Narkotika jenis sabu seberat 25,67 gram sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Tak terima dengan putusan itu, Dantra pun mengajukan banding, namun pada tanggal 20 Desember 2023, PT Banda Aceh malah menghukum dirinya dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara.
Karena merasa dizalimi, Ia pun tak berhenti mencari keadilan, pada tanggal 05 Januari 2024, Dantra pun resmi melakukan perlawanan dengan mengajukan Kasasi dan berharap agar MA dapat membebaskannya dari segala hukuman yang tidak pernah dilakukannya.
Diketahui, Dantra merupakan Kepala Desa (Kades) Perapat Sepakat yang terpilih dari hasil pemilihan Kades serentak sebanyak 269 desa tersebar pada 16 Kecamatan di Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh pada Sabtu, 17 Juli 2021.Pria yang sudah memiliki sepasang bocah ini sebelum dilantik menjadi Kades Perapat Sepakat pada Jumat, 23 Oktober 2021, menekuni profesi sebagai penambangan pasir di Sungai Alas.
Editor : Ismail
Artikel Terkait