"Bahwa atas penangkapan tersebut kami penatua dan warga Jemaat HKBP Pabrik Tenun keberatan dengan cara - cara Polri yang tidak bisa memperlihatkan alasan penanangkapan dan kesalahan kami. Jemaat kami diangkut dengan 2 truk Sabhara Polisi ke Polda Sumut." terangnya.
Tiba di Polda Sumut, sekitar pukul 21.30 WIB, ujar Siahaan, para jemaat langsung diterima oleh Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Dirkrimsus Kombes Jhon Nababan dan besera jajaran. Setelah itu, jemaat kebanyakan kaum ibu itu diperiksa petugas Polda Sumut hingga Minggu, (22/5/2022) pagi.
"Seluruh HP disita. Seluruh jemaat yang ditangkap diminta membuat surat pernyataan. Setelah diambil keterangan, jemaat disuruh menandatangani surat pernyataan yang sudah disiapkan oleh Polda yang isinya agar tidak menghalangi kegiatan ibadah yang dilakukan di HKBP Pabrik Tenun," ucapnya.
"Jemaat diminta menghargai keputusan yang telah diputuskan oleh Ephorus HKBP terkait keputusan tentang penempatan Pendeta Resor HKBP Pabrik Tenun, pimpinan HKBP segera meninjau ulang surat keputusan tersebut atau memindahkan pendeta tersebut," tambahnya.
Lebih lanjut, kata Siahaan, meskipun jemaat sudah bingung untuk memberikan surat pernyataan yang telah ditandatangani akan ditujukan kepada pihak mana lagi. Tapi, jemaat dan sintua yang menolak Pendeta Rumondang Sitorus tidak pernah menghalangi kegiatan ibadah di gereja tersebut.
Editor : Jafar Sembiring