Terdakwa Korupsi Video Profil Desa Karo Minta Audit Ulang, Jaksa Klaim Sesuai Prosedur
MEDAN, iNewsMedan.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan kembali menggelar sidang dugaan korupsi pembuatan situs web dan video profil desa di Kabupaten Karo, Jumat (6/2/2026). Sidang ini menghadirkan Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu, sebagai terdakwa.
Dalam agenda pemeriksaan saksi tersebut, pihak terdakwa mengajukan dua orang saksi. Namun, majelis hakim hanya mengizinkan satu saksi untuk memberikan keterangan karena dinilai terlibat langsung dalam produksi. Saksi lainnya, Johanes Luk, ditolak lantaran dianggap tidak berperan langsung dalam pengerjaan proyek.
Usai persidangan, Amsal Sitepu membantah tudingan penggelembungan harga (mark-up) yang dialamatkan kepadanya. Ia meminta pemerintah meninjau ulang dasar tuduhan tersebut.
“Kalau saya melakukan mark-up, sederhana. Proposal saya tidak perlu diterima dan pekerjaan yang sudah selesai tidak perlu dibayar,” kata Amsal kepada wartawan.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menyatakan bahwa seluruh proses hukum telah berjalan sesuai prosedur. Kasi Pidsus Kejari Karo, Reinhard Harve, menegaskan kasus ini berpijak pada alat bukti sah dan hasil audit Inspektorat Kabupaten Karo.
“Penanganan perkara ini berdasarkan dasar hukum yang kuat, termasuk hasil audit Inspektorat dan regulasi daerah yang berlaku,” ujar Reinhard.
Editor : Jafar Sembiring