Polda Sumut Tangkap 3 Pengedar dan Sita 500 Gram Sabu di Tebing Tinggi
TEBING TINGGI, iNewsMedan.id - Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menangkap tiga pria berinisial FR (40), JH (51), dan RY (40) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Medan–Tebing Tinggi, Kelurahan Rantau Laban, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Rabu (4/2/2026) pukul 17.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 500 gram sabu yang dikemas dalam lima bungkus plastik bening.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Terios putih dengan nomor polisi BK 1296 HE dan tiga unit telepon seluler milik para tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini diawali dengan teknik pembelian terselubung (undercover buy). Petugas memesan sabu seberat 500 gram dengan nilai kesepakatan Rp160 juta.
"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan yang menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkotika di Sumatera Utara. Setiap informasi yang masuk akan kami respons secara cepat dan profesional," tegas Kombes Pol. Andy dalam keterangannya, Sabtu (7/2/2026).
Editor : Jafar Sembiring