KontraS Sumut: Penangkapan Jemaat HKBP Pabrik Tenun Intimidatif dan Represif

"Apalagi menurut keterangan jemaat, saat itu tindakan pengamanan dilaksanakan sangat intimidatif. Jauh dari prinsip dan standar implementasi HAM. Sejumlah ibu-ibu diseret paksa. Bahkan, ada satu orang berusia dibawah umur turut diamankan ke Polda Sumatera Utara," sebutnya.
"Padahal mereka sekedar latihan musik untuk persiapan ibadah di hari minggu. Langkah kepolisian yang menyeret paksa jemaat di dalam gereja saat sedang melakukan latihan musik untuk kebaktian minggu, merupakan tindakan yang tidak manusiawi dan tidak menghormati kesakralan rumah ibadah." timpalnya.
Maka dari itu, ucap Rahmat, KontraS pun menilai pihak kepolisian telah keliru dalam melakukan pengamanan dengan tidak memakai prosedur pengendalian massa secara benar dan melakukan penggunaan kekuatan dengan tidak proporsional.
Padahal, sejatinya kepolisian memiliki instrumen untuk pengamanan sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 16 Tahun 2006 Tentang pengendalian Massa dan prosedur penggunaan kekuatan sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
“Langkah yang diambil oleh kepolisian pada kemarin hanya menunjukan bahwa polisi gagal untuk bersikap netral dan professional dalam menyikapi masalah” terangnya.
Editor : Jafar Sembiring